Jenis-jenis Riba:

Sebagian besar ulama membagi riba menjadi dua macam; (1) riba nasi’ah (riba jahiliyyah) (ربا النسيئة); (2) riba fadlal (ربا الفضل ). Pendapat ini adalah pendapat Ibn Qudamah, Asy-Syaukani, Al-Khursyi, Az-Zayla’I, Al-Kasani, Al-Bahuti, Hasan Ibn Muthahar dan ulama lainnya. (Vide: Al-Mughni, Jilid 4/hal. 1; Fathul Qadir Jilid 1/hal. 294; Syarh Mukhtashar Khalil jilid 5/hal. 36; Bada’I ash-Shana’I jilid 7/hal. 3105-3106; Tabyin Al-Haqaiq Syarh Kanz Ad-Daqaiq jilid 4/hal. 85; Tadzkirah Al-Fuqaha jilid 7/hal. 84)

Ada juga ulama yang menambahkan jenis riba yang lain seperti riba qardh dan riba yadd. Namun ketika diteliti lebih dalam, ternyata riba qardh dan riba yadd merupakan bagian dari riba nasiah dan riba fadhl.

1) Riba Nasi`ah.

Riba Nasii`ah adalah tambahan yang diambil karena penundaan pembayaran utang untuk dibayarkan pada tempo yang baru, termasuk tambahan yang dipersyaratkan atas hutang baru. Misalnya, si fulan A meminjamkan uang sebanyak 200 juta kepada si fulan B; dengan perjanjian si fulan B harus mengembalikan hutang tersebut pada tanggal 1 Januari 2010; dan jika si fulan B menunda pembayaran hutangnya dari waktu yang telah ditentukan (1 Januari 2010), maka si fulan B wajib membayar tambahan atas keterlambatannya; misalnya 15% dari total hutang, atau sebagai tambahan hutang baru karena pemberian tenggat waktu baru oleh si fulan A kepada si fulan B. Tambahan inilah yang disebut dengan riba nasi’ah, dalilnya sebagai berikut

الرِّبَا فِيْ النَّسِيْئَةِ

Artinya: ” Riba itu dalam nasi’ah”. [HR Muslim dari Ibnu Abbas ra.]

Ibnu Abbas ra. berkata: Usamah bin Zaid telah menyampaikan kepadaku bahwa Rasul SAW bersabda:

آلاَ إِنَّمَا الرِّبَا فِيْ النَّسِيْئَةِ

Artinya: “Ingatlah, sesungguhnya riba itu dalam nasi’ah”. (HR Muslim).

Dalam riwayat lain, disebutkan:

لا ربا إلا في النسيئة

Artinya: ” Tidak ada riba kecuali dalam nasi’ah”. [HR Bukhari dari Usamah Ibn Zaid ra., No. 2069 – Kitab Al-Buyu’)

Sebagian ulama memasukkan riba qardh sebagai bagian dari riba nasiah. Riba qardh adalah riba yang terjadi tatkala seorang yang meminjam uang kepada orang lain dengan syarat ada kelebihan atau keuntungan yang harus diberikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman. Riba semacam ini dilarang didalam Islam berdasarkan hadits-hadits berikut ini;

Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Burdah bin Musa; ia berkata:

أتيت المدينة فلقيت عبد الله بن سلام فقال : ألا تجيء فأطعمك سويقاً و تمراً و تدخل في بيت ، ثم قال : إنك بأرض الربا فيها فاشٍ ، إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ ، فَلَا تَأْخُذْهُ ، فَإِنَّهُ رِبًا

Artinya: “Suatu ketika, aku mengunjungi Madinah. Lalu aku berjumpa dengan Abdullah bin Salam. Lantas orang ini berkata kepadaku: ‘Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang di sana praktek riba telah merajalela. Apabila engkau memberikan pinjaman kepada seseorang lalu ia memberikan hadiah kepadamu berupa rumput ker¬ing, gandum atau makanan ternak, maka janganlah diterima. Sebab, pemberian tersebut adalah riba”. [HR. Imam Bukhari, No. 3814]

Juga, Imam Bukhari dalam “Kitab Tarikh”nya, meriwayatkan sebuah Hadits dari Anas ra bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, “Bila ada yang memberikan pinjaman (uang maupun barang), maka janganlah ia menerima hadiah (dari yang meminjamkannya)”.[HR. Imam Bukhari]

2) Riba Fadhl.

Riba fadlal adalah riba yang diambil dari kelebihan pertukaran antara barang yang terkena hukum riba atau lebih dikenal dengan barang ribawi. Dalil larangan riba fadhl adalah sebagai berikut:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Artinya: “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, semisal, setara, dan kontan. Apabila jenisnya berbeda, juallah sesuka hatimu jika dilakukan dengan kontan”. (HR Muslim dari Ubadah bin Shamit ra).

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْنًا بِوَزْنٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَزْنًا بِوَزْنٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ فَمَنْ زَادَ أَوْ اسْتَزَادَ فَهُوَ رِبًا

Artinya: “Emas dengan emas, setimbang dan semisal; perak dengan perak, setimbang dan semisal; barang siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka (tambahannya) itu adalah riba”. (HR Muslim dari Abu Hurairah).

عن فضالة قال: اشتريت يوم خيبر قلادة باثني عشر دينارًا فيها ذهب وخرز، ففصّلتها فوجدت فيها أكثر من اثني عشر ديناراً، فذكرت ذلك للنبي صلّى الله عليه وسلّم فقال: ”لا تباع حتى تفصل“

Artinya: “Dari Fudhalah ra. berkata: Saya membeli kalung pada perang Khaibar seharga dua belas dinar. Di dalamnya ada emas dan merjan. Setelah aku pisahkan (antara emas dan merjan), aku mendapatinya lebih dari dua belas dinar. Hal itu saya sampaikan kepada Nabi SAW. Beliau pun bersabda, “Jangan dijual hingga dipisahkan (pent- antara emas dengan lainnya)”. (HR Muslim dari Fudhalah ra.)

Dari Said bin Musayyab, bahwa Abu Hurairah ra. dan Abu Said ra. :

أن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم بعث أخا بني عدي الأنصاري فاستعمله على خيبر، فقدم بتمر جنيب [نوع من التمر من أعلاه وأجوده] فقال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: ”أكلّ تمر خيبر هكذا“؟ قال: لا والله يا رسول الله، إنا لنشتري الصاع بالصاعين من الجمع [نوع من التمر الرديء وقد فسر بأنه الخليط من التمر]، فقال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: ”لا تفعلوا ولكن مثلاً بمثل أو بيعوا هذا واشتروا بثمنه من هذا، وكذلك الميزان“

Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah SAW mengutus saudara Bani Adi al-Anshari untuk dipekerjakan di Khaibar. Kamudian datang dengan membawa kurma Janib (pent- yaitu kurma yang banyak, atau bagus, atau yang tidak masih bercampur aduk dengan selain kurma (sudah dipisahkan)). Rasulullah SAW bersabda, “Apakah semua kurma Khaibar seperti itu?” Dia menjawab, “Tidak, wahai Rasulullah . Sesunguhnya kami membeli satu sha’ dengan dua sha’ dari al-jam’ (salah satu jenis kurma yang jelek, ditafsirkan juga campuran kurma). Rasulullah saw bersabda, “Jangan kamu lakukan itu, tapi (tukarlah) yang setara atau juallah kurma (yang jelek itu) dan belilah (kurma yang bagus) dengan uang hasil penjualan itu. Demikianlah timbangan itu”. (HR Muslim).

Syeikh Abdullah Al-Amar memberikan definisi lain atas riba fadhl yaitu:

 أن الربا الفضل : الزيادة عند مبادلة الأصناف الربوية بعضها ببعض، الزيادة عند مبادلة الأصناف الربوية ببعضها إذا كانت من جنس واحد، وتأجيل القبض في العوضين أو في أحدهما في هذه الأصناف.

Artinya: “Riba Fadhl adalah tambahan pada saat tukar-menukar (mubadalah) sebagian barang-barang ribawi (al-ashnaf ar-ribawiyah) dengan sebagian lainnya, tambahan ketika tukar – menukar sebagian diantaranya jika ia dari satu jenis, dan mengakhirkan (at-ta’jiil) serah – terima (al-qabdh) pada kedua barang pengganti (al-iwadhain) atau pada salah satu dari keduanya dari barang-barang ribawi ini. (Vide: Maktabah Akademiyah – Fiqh Muamalat Ad-Dars Al-Khamis : Bab Riba, DR Abdullah Al-Amar, hal. 7-10).

Dalam hadits ‘Umar ra. dan hadits ‘Ubadah bin Ash-Shamit ra. diatas telah menyebutkan 6 jenis barang yang terkena hukum riba atau lebih dikenal dengan barang ribawi, yaitu:

1. Emas

2. Perak

3. Burr (suatu jenis gandum)

4. Sya’ir (suatu jenis gandum)

5. Kurma

6. Garam

Para ulama berbeda pendapat, apakah barang yang terkena riba hanya terbatas pada enam jenis di atas, ataukah barang-barang lain dapat diqiyaskan dengan barang yang terkena hukum riba. Dalam membahas detail masalah ini, maka para ulama membagi pembahasannya menjadi dua bagian:

Bagian Pertama: Kurma, Garam, Burr, Dan Sya’ir

Para ulama berbeda pendapat sebagai berikut:

1. Pendapat ulama Zhahiriyyah, Qatadah, Thawus, ‘Utsman Al-Buthi, dan dihikayat-kan dari Masruq dan Asy-Syafi’i, juga dihikayatkan oleh An-Nawawi dari Syi’ah dan Al-Kasani. Ini adalah pendapat Ibnu ‘Aqil Al-Hambali, dikuatkan oleh Ash-Shan’ani dan beliau sandarkan kepada sejumlah ulama peneliti. Dan ini adalah dzahir pembahasan Asy-Syaukani dalam Wablul Ghamam dan As-Sail, bahwa riba hanya terjadi pada enam jenis barang ini dan tidak dapat diqiyaskan dengan yang lainnya.

2. Pendapat jumhur ulama, bahwa barang-barang lain dapat diqiyaskan dengan enam barang di atas, bila ‘illat (sebab hukumnya) adalah sama.

Kemudian mereka berbeda pendapat mengenai batasan ‘illat-nya sebagai berikut:

a. An-Nakha’i, Az-Zuhri, Ats-Tsauri, Ishaq bin Rahawaih, Al-Hanafiyyah dan pendapat yang masyhur di madzhab Hanabilah bahwa riba itu berlaku pada barang yang ditakar dan atau ditimbang, baik itu sesuatu yang dimakan seperti biji-bijian, gula, lemak, ataupun tidak dimakan seperti besi, kuningan, tembaga, platina, dan lainnya. Adapun segala sesuatu yang tidak ditimbang atau ditakar maka tidak berlaku hukum riba padanya, seperti buah-buahan karena ia diperjualbelikan dengan sistem bijian.

Sehingga menurut mereka, tidak boleh jual beli besi dengan besi secara tafadhul (beda timbangan), sebab besi termasuk barang yang ditimbang. Menurut mereka, boleh jual beli 1 pena dengan 2 pena, sebab pena tidak termasuk barang yang ditimbang atau ditakar. Mereka berdalil dengan lafadz yang tersebut dalam sebagian riwayat:

مثلاً بمثلٍ سواءً بسواءٍ

“Kecuali timbangan dengan tim-bangan … kecuali takaran dengan takaran.”

b. Pendapat terbaru Asy-Syafi’i, dan disandarkan oleh An-Nawawi kepada pendapat Ahmad bin Hambal, Ibnul Mundzir, dan yang lainnya, bahwa riba itu berlaku pada semua yang dimakan dan yang diminum, baik itu yang ditimbang/ditakar maupun tidak. Menurut mereka, tidak boleh menjual 1 jeruk dengan 2 jeruk, 1 kg daging dengan 1,5 kg daging. Semua itu termasuk barang yang dimakan. Juga tidak boleh menjual satu gelas jus jeruk dengan dua gelas jus jeruk, sebab itu termasuk barang yang diminum.

c. Pendapat Malik bin Anas ra. dan dipilih oleh Ibnul Qayyim, bahwa riba berlaku pada makanan pokok yang dapat disimpan.

d. Pendapat Az-Zuhri dan sejumlah ulama, bahwa riba berlaku pada barang-barang yang warna dan rasanya sama dengan kurma, garam, burr, dan sya’ir.

e. Pendapat Rabi’ah, bahwa riba berlaku pada barang-barang yang dizakati.

f. Pendapat Sa’id bin Al-Musayyib, Asy-Syafi’i dalam pendapat lamanya, satu riwayat dari Ahmad, dan yang dipilih oleh Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyyah, mereka berpendapat bahwa riba berlaku pada setiap barang yang dimakan dan diminum yang ditakar atau ditimbang.

Dari beberapa pendapat diatas, dapat dipilih pendapat dengan argumentasi paling kuat bahwa segala sesuatu yang tidak ditakar atau ditimbang, tidak berlaku hukum riba padanya. Begitu pula segala sesuatu yang dimakan dan diminum namun tidak ditimbang atau ditakar, maka tidak berlaku hukum riba padanya. Pendapat terpilih ini adalah pendapat Ulama Dhahiriyah dan yang sepaham dengan mereka yaitu bahwa tidak ada qiyas dalam hal ini, dengan argumentasi sebagai berikut:

1. Hadits-hadits yang tersebut dalam masalah ini, yang menyebutkan hanya enam jenis barang saja.

2. Kembali kepada hukum asal. Hukum asal jual beli adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Allah SWT berfirman: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275). Sementara yang dikecualikan dalam hadits hanya enam barang saja.

3. ‘Illat yang disebutkan oleh jumhur tidak disebutkan secara nash dalam sebuah dalil. ‘Illat-’illat tersebut hanyalah hasil istinbath melalui cara ijtihad. Oleh sebab itulah, mereka sendiri berbeda pendapat dalam menentukan batasan-batasannya. Untuk itulah kita tetap berpegang dan merujuk kepada dzahir hadits.

4. Adapun mereka yang beralasan dengan lafadz (takaran dengan takaran) dan (timbangan dengan timbangan) yang tersebut dalam sebagian riwayat, maka penjelasannya adalah hadits tersebut dibawa pada pengertian yang ditimbang adalah emas dan perak, bukan barang yang lain dalam rangka mengompromikan dalil-dalil yang ada. Dengan bahasa lain, yang dimaksud dengan lafadz-lafadz di atas adalah kesamaan pada sisi timbangan dengan barang-barang yang terkena hukum riba (barang ribawi) seperti yang disebutkan dalam hadits-hadits diatas. Dan bukan karena segala sesuatu yang tidak ditakar atau ditimbang juga terkena hukum riba.

Adapun pengertian sha’ atau takaran atau hitungan (bijian) pada sebagian riwayat, maka dijawab oleh Ash-Shan’ani dan Asy-Syaukani, yang kesimpulannya adalah bahwa penyebutan hal-hal di atas hanyalah untuk menunjukkan kesamaan dari sisi takaran atau timbangan pada barang-barang yang terkena hukum riba yang disebut dalam hadits-hadits lain.

5. Terkait dengan masalah muzabanah yang dijadikan dalil oleh jumhur, maka Imam Ibn Rusyd memberikan penjelasan bahwa Muzabanah masuk dalam bab riba dari satu sisi dan masuk dalam bab gharar dari sisi yang lain. Pada barang-barang yang terkena riba (barang ribawi), maka ia masuk pada bab riba dan bab gharar sekaligus. Namun pada barang-barang yang tidak terkena riba, maka ia masuk pada sisi gharar saja.

Kedua: Emas dan Perak

Para ulama berbeda pendapat tentang ‘illat (sebab) emas dan perak dimasukkan sebagai barang ribawi. Para ulama terbagi menjadi 2 kelompok, sebagai berikut:

1. Pendapat Azh-Zhahiriyyah dan yang sepaham dengan mereka, berpendapat bahwa perkaranya adalah ta’abuddi tauqifi, yakni demikianlah yang disebut dalam hadits, ‘illat-nya adalah bahwa dia itu emas dan perak.

2. Atas dasar ini, maka riba berlaku pada emas dan perak secara mutlak, baik itu dijadikan sebagai alat bayar (tsaman) untuk barang lain maupun tidak.

3. Pendapat Al-Hanafiyah dan yang masyhur dari madzhab Hanabilah, bahwa ‘illat-nya adalah karena emas dan perak termasuk barang yang ditimbang. Sehingga setiap barang yang ditimbang seperti kuningan, platina, dan yang semisalnya termasuk barang yang terkena riba, yaitu diqiyaskan dengan emas dan perak.

Pendapat kedua ini lemah, karena beberapa argumentasi sebagai berikut:

a) Terdapat ijma’ ulama yang membolehkan adanya sistem salam (jual beli dengan sistem pesanan) pada barang-barang yang ditimbang dan ditakar. Seandainya setiap barang yang ditimbang terkena riba, niscaya tidak diperbolehkan sistem salam padanya.

b) Hadis dan Ijma’ yang menyatakan adanya riba pada barang/benda tertentu dan tidak ada pada benda selainnya. Barang-barang yang berlaku padanya riba, diberlakukan kaidah :

(الأصل في الأشياء الإباحة ما لم يرد دليل على التحريم)

”Hukum asal dari benda adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkannya”. (Kitab Fikrul Islam, Bab Kaidah Al-Ashlu fil Asy’a Al-Ibahah Ma Lam Yarid Dalil Ala At-Tahrim, oleh Muhammad Mahmud Ismail)

Dan tidak ada dalil lain yang mengharamkan selain keenam jenis barang ini, artinya tidak ada riba pada selain keenamnya. Termasuk didalamnya setiap jenisnya dan sifat yang dapat diterapkan padanya. Adapun selainnya tidak termasuk didalam benda ribawi.

Adapun sebagian ulama yang menetapkan adanya illat untuk mengharamkan keenam jenis barang ini, maka menurut kami tidak terdapat nash yang menunjukkannya, sehingga tidak ada illat pada barang-barang ribawi ini. Karena Illat yang berlaku adalah illat syar’iyah bukan illat aqliyah. Maka sesuatu yang tidak dapat difahami sebagai illat dalam nash maka ia tidak dapat dijadikan sebagai illat. sehingga anallogi qiyas tidak dapat diterapkan disini, karena disyaratkan dalam qiyas adanya illat, bahwa sesuatu yang dianggap illat merupakan wasfan mufhiman (sifat yang memberikan makna konotatif) sehingga absah untuk dilakukan qiyas padanya. (Vide: Kitab Al-Buyu’ Al-Qadimah Wa Mu’ashirah wal burshat al-mahaliyah wa ad-dauliyah, Yusuf Ahmad Mahmud As-Sabatin, hal. 82-84, Cetakan Pertama Tahun 2002, Darul Bayariq)

c) Pendapat Malik, Asy-Syafi’i, dan satu riwayat dari Ahmad, bahwa ‘illat-nya adalah tsamaniyyah (sebagai alat bayar) untuk barang-barang lainnya. Namun menurut mereka, ‘illat ini khusus pada emas dan perak saja, tidak masuk pada barang yang lainnya.

Pendapat yang terpilih, adalah pendapat pertama dimana penetapan emas dan perak sebagai barang yang terkena hukum riba (barang ribawi) adalah perkara ta’abuddi tauqifi, seperti yang disebut dalam hadits, dimana ‘illat-nya adalah emas dan perak itu sendiri. Atas dasar ini, maka riba hanya berlaku pada emas dan perak secara mutlak, baik itu dijadikan sebagai alat bayar (tsaman) untuk barang lain maupun tidak. Dalilnya adalah hadits Fudhalah bin Ubaid ra. tentang jual beli kalung emas, sebagai berikut:

عن فضالة قال: اشتريت يوم خيبر قلادة باثني عشر دينارًا فيها ذهب وخرز، ففصّلتها فوجدت فيها أكثر من اثني عشر ديناراً، فذكرت ذلك للنبي صلّى الله عليه وسلّم فقال: ”لا تباع حتى تفصل“

Artinya: “Dari Fudhalah ra. berkata: Saya membeli kalung pada perang Khaibar seharga dua belas dinar. Di dalamnya ada emas dan merjan. Setelah aku pisahkan (antara emas dan merjan), aku mendapatinya lebih dari dua belas dinar. Hal itu saya sampaikan kepada Nabi SAW. Beliau pun bersabda, “Jangan dijual, hingga dipisahkan (pent- antara emas dengan lainnya)”. (HR Muslim dari Fudhalah bin Ubaid ra.)

Syeikhul Islam Ibn Taimiyah menukil kesepakatan mayoritas ulama bahwa barang ribawi mencakup 6 barang yaitu emas, perak, gandum, jewawut, kurma, kismis, sebagai berikut:

اتفق جمهور الصحابة، والتابعين، والأئمة الأربعة على أنه لا يباع الذهب، والفضة، والحنطة، والشعير، والتمر، والزبيب، بجنسه إلا مثلاً بمثل، إذ الزيادة على المثل أكل للمال بالباطل

Artinya: “Mayoritas Sahabat, tabi’in, imam empat madzhab bersepakat bahwa tidak diperbolehkan jual beli emas, perak, gandum, jewawut, kurma, kismis dengan barang sejenis kecuali semisal, jika ada kelebihan/tambahan atas yang semisal, maka ia telah memakan sesuatu secara batil” (Vide: Fatawa Ibn Taimiyah, Jilid 20/hal. 347; Syarh Al-Kabir, Jilid 12/hal.11; Al-Inshaf Fii Ma’rifat Ar-Rajih min Al-Khilaf, Al-Mardawii jilid 12/hal. 11; Syarh Az-Zarkasyi jilid 3/414).

Syeikh Said Ibn Ali Ibn Wahf Al-Qahthani menegaskan bahwa pendapat ini sesuai dengan pendapat Ulama Dhahiriyah yang menegaskan tidak dikenai hukum riba kecuali atas 6 barang ribawi seperti disebutkan dalam hadis diatas:

 لا ربا في غير هذه الستة، بناء على أصلهم في نفي القياس

Artinya: Tidak ada riba kecuali dalam enam barang ribawi ini, sesuai dengan pokok dalam madzhab dhahiri yang menafikan qiyas. (Vide: Riba Adhraruhu Wa Atsaruhu Ala Dhau’ Al-Kitab wa As-Sunnah, Syeikh Said Ibn Ali Ibn Wahf Al-Qahthani, hal. 14)

Sebagian ulama juga memasukkan riba yadd ke dalam riba fadhl. Riba Yadd adalah Riba yang disebabkan karena penundaan pembayaran dalam pertukaran barang-barang ribawi, atau kedua belah pihak yang melakukan pertukaran uang atau barang ribawi telah berpisah dari tempat aqad sebelum diadakan serah terima.

Adapun larangan atas riba yadd ditetapkan berdasarkan hadits berikut:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ

Artinya: “Emas dengan emas riba kecuali dengan dibayarkan kontan, gandum dengan gandum riba kecuali dengan dibayarkan kontan; kurma dengan kurma riba kecuali dengan dibayarkan kontan; kismis dengan kismis riba, kecuali dengan dibayarkan kontan” (HR al-Bukhari dari Umar bin al-Khaththab ra.)

الْوَرِقُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ

Artinya: “Perak dengan emas riba kecuali dengan dibayarkan kontan; gandum dengan gandum riba kecuali dengan dibayarkan kontan kismis dengan kismis riba, kecuali dengan dibayarkan kontan; kurma dengan kurma riba kecuali dengan dibayarkan kontan“. [Vide: Ibnu Qudamah, Al-Mughniy, juz IV/hal. 13]

Al-Hafidz Ibn Abdil Barr menegaskan bahwa riba hanya berlaku pada 6 jenis barang ribawi seperti yang disebutkan dalam hadis diatas:

لا ربا عند العلماء في غير هذه الأنواع الستة

Artinya: ‘Menurut para ulama tidak ada riba selain pada 6 jenis barang ribawi ini” (Vide: At-Tamhid Lima fil Muwatha’ Min Al-Ma’anii wal Asaanid, Yusuf Ibn Abdullah Ibn Muhammad Ibn Abdul Barr (Abu Umar), jilid 4 – Hadis ke 14 Hadis Zaid Ibn Aslam, Maktabah Ibn Taimiyah)

Kesimpulan:

Terkait dengan larangan riba pada ayat diatas, maka pendapat yang paling kuat dan terpilih terkait dengan pengertian riba adalah akad hutang – piutang (akad qardh) dengan tambahan, baik yang dipersyaratkan atau kompensasi dari penangguhan pembayaran hutang (الزيادة المشروطة في القروض والديون), seperti dalam kasus riba nasi’ah dan riba qardh (Vide: Nadzariyah Al-Qardh Fii Asy-Syariah Al-islamiyah, Muhammad Husain Ya’kub, bab riba, http://www.yaqob.com).

Beberapa hadits di atas juga menunjukkan bahwa peminjam tidak boleh memberikan tambahan kepada pemberi pinjaman dalam bentuk apapun, lebih- lagi jika peminjam menetapkan adanya tambahan atas pinjaman yang diberikan, kecuali tambahan yang diberikan adalah hadiah dan tidak dipersyaratkan dalam akad. Seperti penegasan Ibn Mundzir berikut:

)أجمعوا على أن المسلف إذا شرط على المقترض زيادة أو هدية فأسلف على ذلك أن أخذ الزيادة ربا سواء كانت الزيادة في القدر أو الصفة )

Artinya: “Para Ulama bersepakat, ketika pemberi pinjaman (المسلف) menetapkan syarat kepada penerima pinjaman (المقترض), berupa tambahan atas pokok atau hadiah, lalu ia memberi hutang dengan syarat itu. Sesungguhnya mengambil tambahan atas pokok hutang adalah riba, baik tambahan atas kadar (القدر) atau sifat (الصفة) ”. (Vide: Al-Ijma’, Ibn Mundzir, hal. 120)

Pelarangan riba qardl juga sejalan dengan kaedah hadis nabi SAW, “Kullu qardl jarra manfa’atan fahuwa riba”. (Setiap pinjaman yang menarik keuntungan (pent- membuahkan bunga) adalah riba”. (Vide: Fiqh al-Sunnah, Sayyid Saabiq (edisi terjemahan); jilid 12/hal. 113)

Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa secara prinsip tidak ada riba di institusi perbankan syariah, dengan argumentasi sebagai berikut:

1) Bank syariah tidak menggunakan akad qardh dengan tambahan (loan with interest), baik yang dipersyaratkan atau karena penundaan pembayaran yang telah jatuh tempo, sebab riba yang dilarang dalam Al-Qur’an lebih identik dengan riba qardh atau riba nasi’ah, dimana pemberi hutang memberikan syarat tambahan atas pokok hutang.

2) Bank Syariah hanya menggunakan akad jual beli, sewa – menyewa, mudharabah, musyarakah dan akad lainnya yang sesuai dengan tuntunan syariat islam, dalam kegiatan bisnis dan operasionalnya.

3) Bank Syariah sebagai lembaga keuangan, tidak melakukan kegiatan jual beli barang-barang yang terkena hukum riba atau barang ribawi. Bank Syariah hanya memberikan pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah atas barang-barang yang dihalalkan oleh Islam.

4) Bank Syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS), yang bertugas melakukan pengawasan atas kegiatan bisnis dan operasionalnya agar senantiasa selaras dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

5) Produk-produk keuangan di perbankan syariah dirumuskan berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI), dimana di DSN – MUI berkumpul para ulama, cendekiawan dan praktisi keuangan untuk mengkaji dan menghasilkan fatwa untuk produk keuangan di Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Walhasil, bank syariah yang sekarang marak harus mendapat dukungan dari umat, karena bank syariah muncul dengan semangat untuk menyelamatkan umat dari ’cengkraman’ Lembaga Keuangan Ribawi yang akan menjerumuskan mereka dalam dosa yang dimurkai Allah SWT. Seperti hadis Nabi SAW berikut:

 عَنْ عَوْفِ بن مَالِكٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:”إِيَّاكَ وَالذُّنُوبَ الَّتِي لا تُغْفَرُ: الْغُلُولُ، فَمَنْ غَلَّ شَيْئًا أَتَى بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَآكِلُ الرِّبَا فَمَنْ أَكَلَ الرِّبَا بُعِثَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَجْنُونًا يَتَخَبَّطُ”

Artinya: ”Dari Auf bin Malik ra., Rasul SAW bersabda, “Hati-hatilah dengan dengan dosa-dosa yang tidak akan diampuni. Ghulul (pent- harta yang diperoleh dengan cara diharamkan syariat), barang siapa yang mengambil harta melalui jalan khianat, maka harta tersebut akan didatangkan pada hari Kiamat nanti. Demikian pula pemakan harta riba. Barang siapa yang memakan harta riba maka dia akan dibangkitkan pada hari Kiamat nanti dalam keadaan gila dan berjalan sempoyongan” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 110 dan dinilai hasan li ghairihi oleh Syeikh Al-Albani dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib no. 1862).

Dalam riwayat lain Rasul SAW juga menjelaskan akibat dari berinteraksi dengan transaksi ribawi:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَيَبِيتَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِى عَلَى أَشَرٍ وَبَطَرٍ وَلَعِبٍ وَلَهْوٍ فَيُصْبِحُوا قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ بِاسْتِحْلاَلِهِمُ الْمَحَارِمَ وَاتِّخَاذِهِمُ الْقَيْنَاتِ وَشُرْبِهِمُ الْخَمْرَ وَأَكْلِهِمُ الرِّبَا وَلُبْسِهِمُ الْحَرِيرَ ».

Artinya: “Dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Demi Allah yang jiwa Muhammad ada di tanganNya, sungguh ada sejumlah orang dari umatku yang menghabiskan waktu malamnya dengan pesta pora dengan penuh kesombongan, permainan yang melalaikan lalu pagi harinya mereka telah berubah menjadi kera dan babi. Hal ini disebabkan mereka menghalalkan berbagai yang haram, mendengarkan para penyanyi, meminum khamr, memakan riba dan memakai sutra” (HR Abdullah bin Imam Ahmad dalam Zawaid al Musnad [HR. Imam Ahmad no. 23483, dinilai hasan li ghairihi oleh Syeikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 1864).

Makanya, tidak salah kalau Bank Syariah mendapat gelar sebagai Lembaga Keuangan Non Riba (laa riba). Semangat untuk melepaskan diri dari cengkraman sistem ribawi, dilatarbelakangi oleh peringatan Nabi SAW tentang bahaya dan dosa riba.

Namun, jika dalam prakteknya ada kesalahan atau penyimpangan dari prinsip ini, maka menjadi kewajiban bagi umat untuk melakukan koreksi. Sungguh tidak bijaksana, sikap sebagian pihak yang justru memberikan propaganda ‘negatif’ kepada umat tentang bank syariah, dan menyamakannya dengan bank konvensional. Masukan dan kritik tentu sangat dibutuhkan untuk memperkuat posisi Lembaga Keuangan Syariah di tengah-tengah dominasi Lembaga Keuangan Konvensional (LKK) yang berbasis riba. Akhir kata, perjuangan umat untuk bisa melaksanakan kehidupan islam secara kaffah harus terus dilanjutkan. Semoga Lembaga Keuangan Syariah (LKS) termasuk diataranya Bank Syariah mampu memberikan kontribusinya secara nyata. Wallahu A’lam bi shawab.

________________________________________